Yayasan Cakra Inti Indonesia Merupakan Badan Hukum yang memiliki Legalitas. Segala Bentuk Kegiatan, Usaha, Sosial, Pendidikan,Keagamaan dan Kemanusiaan berlandaskan Pada Pedoman UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah RI.
Yayasan Cakra Inti Indonesia Merupakan Badan Hukum yang memiliki Legalitas. Segala Bentuk Kegiatan, Usaha, Sosial, Pendidikan,Keagamaan dan Kemanusiaan berlandaskan Pada Pedoman UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah RI.